Kemenhut berhasil menceritakan kembali 2.390 hektare areal perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu. Operasi Merah Putih Lanskap Seblat diluncurkan untuk mematahkan rantai bisnis perambahan dan bukan mengorbankan rakyat kecil.
Direjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan dengan tegas dan menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Sementara itu, masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dari Minggu (2/11) selama sekitar 6.000 hektare terindiksi perambahan di Lanskap Seblat, hingga Jumat (14/11), operasi tersebut berhasil menguasai kembali 2.390 hektare areal perambahan, termasuk perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, dan pemasangan 27 plang larangan.
Selain itu, tim juga mengamankan alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Pemilik lahan ilegal, SM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Operasi Merah Putih Lanskap Seblat juga melibatkan penelusuran mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Direjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan dengan tegas dan menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Sementara itu, masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dari Minggu (2/11) selama sekitar 6.000 hektare terindiksi perambahan di Lanskap Seblat, hingga Jumat (14/11), operasi tersebut berhasil menguasai kembali 2.390 hektare areal perambahan, termasuk perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, dan pemasangan 27 plang larangan.
Selain itu, tim juga mengamankan alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Pemilik lahan ilegal, SM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menyiapkan bekas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Operasi Merah Putih Lanskap Seblat juga melibatkan penelusuran mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.