Kemenhub Jelaskan, Pesawat ATR Hilang Kontak Penuhi Standar Kelaikudaraan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu, memenuhi standar kelaikudaraan. Menurut Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin dan inspeksi berkala sesuai ketentuan penerbangan sipil.
Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November lalu di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado. Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan dilaksanakan pada 3 September lalu.
Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat catatan pelanggaran atau temuan teknis yang menunjukkan pesawat tidak memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih belum menentukan penyebab kejadian tersebut, termasuk apakah hal ini disebabkan kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan.
Investigasi tentang kecelakaan pesawat akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak di kawasan Gunung Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Pangkep dan Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu lalu, memenuhi standar kelaikudaraan. Menurut Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin dan inspeksi berkala sesuai ketentuan penerbangan sipil.
Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November lalu di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado. Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan dilaksanakan pada 3 September lalu.
Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat catatan pelanggaran atau temuan teknis yang menunjukkan pesawat tidak memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih belum menentukan penyebab kejadian tersebut, termasuk apakah hal ini disebabkan kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan.
Investigasi tentang kecelakaan pesawat akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku.