Kemenhub Dalam Meningkatkan Keselamatan Penerbangan Nasional
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menekankan pentingnya meningkatkan keselamatan penerbangan nasional melalui sosialisasi tata cara pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS).
Hal ini diungkapkan dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Dirjen Perhubungan Udara, Gali Sarjono, saat membuka sosialisasi Tata Cara Pelaporan MOR dan VRS bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025.
Menurut Gali, aspek keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Ia menekankan bahwa komitmen dalam penguatan keselamatan transportasi udara diwujudkan melalui penerapan State Safety Programme (SSP) yang menjadi mandat dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) kepada setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia.
"Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan," kata Gali.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SSP adalah tersedianya sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.
MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, mulai dari insiden, insiden serius, hingga kecelakaan yang membutuhkan tindak lanjut untuk menjaga keselamatan operasi penerbangan.
Sementara itu, VRS memberikan kesempatan kepada personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
"Gedung kedua sistem ini saling melengkapi, MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan," kata Gali.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menekankan pentingnya meningkatkan keselamatan penerbangan nasional melalui sosialisasi tata cara pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS).
Hal ini diungkapkan dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Dirjen Perhubungan Udara, Gali Sarjono, saat membuka sosialisasi Tata Cara Pelaporan MOR dan VRS bagi penyedia jasa penerbangan di Indonesia periode ke-II Tahun 2025.
Menurut Gali, aspek keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Ia menekankan bahwa komitmen dalam penguatan keselamatan transportasi udara diwujudkan melalui penerapan State Safety Programme (SSP) yang menjadi mandat dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) kepada setiap negara anggotanya, termasuk Indonesia.
"Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan," kata Gali.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SSP adalah tersedianya sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya.
MOR merupakan sistem pelaporan wajib atas kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, mulai dari insiden, insiden serius, hingga kecelakaan yang membutuhkan tindak lanjut untuk menjaga keselamatan operasi penerbangan.
Sementara itu, VRS memberikan kesempatan kepada personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya dan penyimpangan prosedur yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan.
"Gedung kedua sistem ini saling melengkapi, MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan," kata Gali.