Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional IMIP, Bandara di Sulawesi Tengah Jika dibacakan ke dalam perhatian kita saat ini, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Dalam hal ini, status izin pelayanan penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, keputusan sebelumnya tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Selain Bandar Udara IMIP, dua bandara lain yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau dan Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara juga dinyatakan tidak dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Menurut Keputusan Menteri, Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara merupakan satu-satunya bandara yang masih diizinkan untuk melayani rute internasional langsung.
Dalam hal ini, status izin pelayanan penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, keputusan sebelumnya tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Selain Bandar Udara IMIP, dua bandara lain yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau dan Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara juga dinyatakan tidak dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Menurut Keputusan Menteri, Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara merupakan satu-satunya bandara yang masih diizinkan untuk melayani rute internasional langsung.