Kemenham Jelaskan Revisi UU HAM, Tidak untuk Melemahkan Komnas HAM. Pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenham, Novita Ilmaris, revisi UU HAM bertujuan untuk memperkuat peran lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk Komnas HAM. "Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri," kata Novita.
Novita menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU HAM ini diarahkan agar Lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya. Dia juga menekankan bahwa revisi ini melibatkan banyak pihak, seperti pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga-lembaga HAM, jajaran Kemenham, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
Revisi UU HAM yang sedang dinamis ini juga akan membahas tentang restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Revisi ini bertujuan untuk memberikan bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu.
Pihak Kemenham juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat peran lembaga-lembaga HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenham, Novita Ilmaris, revisi UU HAM bertujuan untuk memperkuat peran lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk Komnas HAM. "Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri," kata Novita.
Novita menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU HAM ini diarahkan agar Lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya. Dia juga menekankan bahwa revisi ini melibatkan banyak pihak, seperti pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga-lembaga HAM, jajaran Kemenham, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
Revisi UU HAM yang sedang dinamis ini juga akan membahas tentang restitusi dan rehabilitasi korban-korban pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Revisi ini bertujuan untuk memberikan bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu.
Pihak Kemenham juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat peran lembaga-lembaga HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.