Kemenhaj Wajarkan Asosiasi Travel, Gelisah Soal Umrah Mandiri, Ini Kenapa
Pemerintah Kemenhaj menyatakan bahwa kegelisahan asosiasi travel haji dan umrah adalah hal yang wajar. Mereka khawatir akan hilangnya jemaah karena adanya pelaksanaan umrah mandiri. Tetapi, sejatinya teknologi informasi terus berkembang, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir.
Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan agar para pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah harus mengikuti perkembangan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Bahkan sebelum adanya UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah umrah sudah banyak melakukan umrah mandiri.
Dengan diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri, setiap orang dapat melakukan pendaftaran umrah mandiri melalui kartu identitas digital atau nusuk umrah. Oleh karena itu, pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah harus memperbaiki layanan mereka agar bisa terus bersaing dalam pasar yang sangat terbuka.
Pemerintah juga akan berupaya mengantisipasi beragam risiko ke depan dari pelaksanaan umrah mandiri ini. Mereka tidak ingin ada moral hazard, yaitu ketika ada orang yang melihat pelaksanaan umrah mandiri sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus mematuhi aturan.
Dengan demikian, kemenhaj menyatakan bahwa asosiasi travel haji dan umrah memiliki alasan yang wajar untuk gelisah soal umrah mandiri. Mereka hanya ingin melindungi jemaah mereka dan memastikan bahwa penyelenggaraan umrah berjalan dengan aman.
Pemerintah Kemenhaj menyatakan bahwa kegelisahan asosiasi travel haji dan umrah adalah hal yang wajar. Mereka khawatir akan hilangnya jemaah karena adanya pelaksanaan umrah mandiri. Tetapi, sejatinya teknologi informasi terus berkembang, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir.
Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan agar para pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah harus mengikuti perkembangan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Bahkan sebelum adanya UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah umrah sudah banyak melakukan umrah mandiri.
Dengan diizinkannya pelaksanaan umrah mandiri, setiap orang dapat melakukan pendaftaran umrah mandiri melalui kartu identitas digital atau nusuk umrah. Oleh karena itu, pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah harus memperbaiki layanan mereka agar bisa terus bersaing dalam pasar yang sangat terbuka.
Pemerintah juga akan berupaya mengantisipasi beragam risiko ke depan dari pelaksanaan umrah mandiri ini. Mereka tidak ingin ada moral hazard, yaitu ketika ada orang yang melihat pelaksanaan umrah mandiri sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus mematuhi aturan.
Dengan demikian, kemenhaj menyatakan bahwa asosiasi travel haji dan umrah memiliki alasan yang wajar untuk gelisah soal umrah mandiri. Mereka hanya ingin melindungi jemaah mereka dan memastikan bahwa penyelenggaraan umrah berjalan dengan aman.