Kemenhaj: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai 19 November, Tiga Kelompok Jemaah Mendapatkan Prioritas
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Mochamad Irfan Yusuf) atau Gus Irfan telah menetapkan jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap pertama ini dimulai pada tanggal 19 November 2025.
Gus Irfan mengatakan bahwa pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk tiga kelompok jemaah, yaitu: jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Apabila masih ditemukan kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan tahap pertama, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua.
"Jadwal pelunasan tahap pertama ini dimulai pada 19 November 2025. Pihak Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua untuk jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, serta jemaah haji lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga," kata Gus Irfan.
Selain itu, pihak Kemenhaj juga telah menyiapkan jadwal untuk pelunasan jemaah haji khusus, yakni 11 November 2025. Adapun tahap pelunasan akan dibuka usai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M terbit.
Dengan demikian, jemaah haji dapat memulai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji mereka.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Mochamad Irfan Yusuf) atau Gus Irfan telah menetapkan jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap pertama ini dimulai pada tanggal 19 November 2025.
Gus Irfan mengatakan bahwa pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk tiga kelompok jemaah, yaitu: jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Apabila masih ditemukan kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan tahap pertama, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua.
"Jadwal pelunasan tahap pertama ini dimulai pada 19 November 2025. Pihak Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua untuk jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, serta jemaah haji lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga," kata Gus Irfan.
Selain itu, pihak Kemenhaj juga telah menyiapkan jadwal untuk pelunasan jemaah haji khusus, yakni 11 November 2025. Adapun tahap pelunasan akan dibuka usai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M terbit.
Dengan demikian, jemaah haji dapat memulai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji mereka.