Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah untuk melindungi hak-hak jemaah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, dan kualitas pelayanan. Penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik. "Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah," kata dia.
Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pengawasan dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini. Sementara itu, Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri," kata Andi. "Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan." Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik. "Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah," kata dia.
Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pengawasan dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini. Sementara itu, Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri," kata Andi. "Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan." Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.