Kemenhaj Semakin Ketat Pengawasan Umrah, Jemaah Terlindungi dari Tindakan Penyelenggara yang Kurang Baik
Dalam rangka melindungi hak-hak jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Penguatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan. Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik. Dia juga menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.
Jumlah aduan terkait umrah saat ini sudah mencapai 8, sedangkan total jumlah aduan yang ada adalah 30. Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia.
Dengan penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.
Dalam rangka melindungi hak-hak jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Penguatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan. Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik. Dia juga menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.
Jumlah aduan terkait umrah saat ini sudah mencapai 8, sedangkan total jumlah aduan yang ada adalah 30. Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia.
Dengan penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.