Kemenhaj Panggil Travel Soal Penggelapan Dana Haji Furoda, Ini Penjelasan Lebih Jelas
Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memanggil perusahaan travel yang terlibat dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025. Penggelapan dana oleh pihak travel ini menimbulkan keraguan di kalangan jemaah, sehingga Kemenhaj harus mengambil tindakan.
Menurut sumber di Kemenhaj, penggelapan dana tersebut terjadi karena kesepakatan yang tidak tepat antara perusahaan travel dan jamaah. Pihak travel menjanjikan akan mengalihkan layanan Haji Furoda ke dalam paket Program Ibadah Umrah, serta berkomitmen untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu pengembalian yang disepakati yakni 15 Desember 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Kementerian Haji dan Umrah kemudian memutuskan untuk mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Dalam pemanggilan ini, Kemenhaj menuntut pihak travel untuk menjelaskan tentang kesepakatan yang telah disepakati dengan jamaah, serta penyelesaian kewajiban tersebut. Pemanggilan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku.
"Buku bukti yang telah kita kupas dari para jemaah pelapor, akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan langkah selanjutnya," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah.
Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memanggil perusahaan travel yang terlibat dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025. Penggelapan dana oleh pihak travel ini menimbulkan keraguan di kalangan jemaah, sehingga Kemenhaj harus mengambil tindakan.
Menurut sumber di Kemenhaj, penggelapan dana tersebut terjadi karena kesepakatan yang tidak tepat antara perusahaan travel dan jamaah. Pihak travel menjanjikan akan mengalihkan layanan Haji Furoda ke dalam paket Program Ibadah Umrah, serta berkomitmen untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu pengembalian yang disepakati yakni 15 Desember 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Kementerian Haji dan Umrah kemudian memutuskan untuk mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Dalam pemanggilan ini, Kemenhaj menuntut pihak travel untuk menjelaskan tentang kesepakatan yang telah disepakati dengan jamaah, serta penyelesaian kewajiban tersebut. Pemanggilan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku.
"Buku bukti yang telah kita kupas dari para jemaah pelapor, akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan langkah selanjutnya," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah.