Kemenhaj: Orang yang memobilisasi calon jemaah tanpa izin PPIU bisa dihukum. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan agar tidak melakukan hal ini dalam pelaksanaan umrah mandiri. Ia mengatakan bahwa di UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, tertulis bahwa jika ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah itu tindak pidana. "Misalnya saya ajak teman-teman yang lain yuk kita satu ini bayar ke saya padahal saya bukan travel umrah itu enggak boleh itu pelanggaran hukum," katanya.
Dahnil juga menyoroti maraknya iklan yang tersebar di media sosial. Banyak dari iklan tersebut bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi. Ia mengatakan bahwa aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah, selain melindungi para jemaah. "Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa haji mandiri sebetulnya adalah haji yang berangkatnya menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa visa mujamalah itu tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi. "Kan, kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita," katanya.
Namun, Dahnil juga menjelaskan bahwa calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah ini harus tetap mendaftar melalui PIHK. Dengan demikian, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah. "Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK biasanya," ucapnya.
Dahnil juga menyoroti maraknya iklan yang tersebar di media sosial. Banyak dari iklan tersebut bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi. Ia mengatakan bahwa aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah, selain melindungi para jemaah. "Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan haji mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa haji mandiri sebetulnya adalah haji yang berangkatnya menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa visa mujamalah itu tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi. "Kan, kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita," katanya.
Namun, Dahnil juga menjelaskan bahwa calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah ini harus tetap mendaftar melalui PIHK. Dengan demikian, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah. "Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK biasanya," ucapnya.