Kemenhaj Janji, Efisiensi Hanya untuk Kepentingan Haji
=====================================================
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan perhajian. Ia menegaskan komitmen Kemenhaj untuk memastikan dana haji ke depan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan perhajian.
Dahnil mengatakan bahwa "oh efisiensi" maksudnya adalah upaya ketika melakukan efisiensi harus dipastikan hasil efisiensi. Namun, sebelumnya ada praktik di mana dana hasil efisiensi digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan perhajian.
Kemenhaj ingin memastikan bahwa dana haji benar-benar digunakan untuk hal yang memberikan manfaat langsung kepada jemaah. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan regulasi terkait insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi dalam melakukan efisiensi anggaran.
Dahnil mengatakan bahwa skema insentif diperlukan sebagai upaya pencegahan praktik rente dan korupsi. Ia juga memaparkan bahwa efisiensi signifikan terjadi pada pos konsumsi jemaah haji, dengan biaya konsumsi berhasil ditekan dari 40 Riyal menjadi 36 Riyal per porsi.
Namun, penghematan anggaran itu justru memunculkan persoalan lain. Ia menilai bahwa belum ada mekanisme insentif dan disinsentif yang jelas bagi ASN dalam mengelola dana hasil efisiensi. Kondisi tersebut membuka celah penggunaan dana sisa ke pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan haji.
Dahnil juga menekankan pentingnya penegakan integritas ASN, sejalan dengan arahan Presiden untuk menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente. Ia mengakui bahwa penegakan integritas tersebut belum diiringi dengan sistem penghargaan yang memadai bagi ASN.
Akhirnya, Dahnil memastikan dana hasil efisiensi konsumsi haji tahun ini akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi praktik baku agar dana haji tidak lagi disalahgunakan dengan dalih penyerapan anggaran.
=====================================================
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan perhajian. Ia menegaskan komitmen Kemenhaj untuk memastikan dana haji ke depan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan perhajian.
Dahnil mengatakan bahwa "oh efisiensi" maksudnya adalah upaya ketika melakukan efisiensi harus dipastikan hasil efisiensi. Namun, sebelumnya ada praktik di mana dana hasil efisiensi digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan perhajian.
Kemenhaj ingin memastikan bahwa dana haji benar-benar digunakan untuk hal yang memberikan manfaat langsung kepada jemaah. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan regulasi terkait insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi dalam melakukan efisiensi anggaran.
Dahnil mengatakan bahwa skema insentif diperlukan sebagai upaya pencegahan praktik rente dan korupsi. Ia juga memaparkan bahwa efisiensi signifikan terjadi pada pos konsumsi jemaah haji, dengan biaya konsumsi berhasil ditekan dari 40 Riyal menjadi 36 Riyal per porsi.
Namun, penghematan anggaran itu justru memunculkan persoalan lain. Ia menilai bahwa belum ada mekanisme insentif dan disinsentif yang jelas bagi ASN dalam mengelola dana hasil efisiensi. Kondisi tersebut membuka celah penggunaan dana sisa ke pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan haji.
Dahnil juga menekankan pentingnya penegakan integritas ASN, sejalan dengan arahan Presiden untuk menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente. Ia mengakui bahwa penegakan integritas tersebut belum diiringi dengan sistem penghargaan yang memadai bagi ASN.
Akhirnya, Dahnil memastikan dana hasil efisiensi konsumsi haji tahun ini akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi praktik baku agar dana haji tidak lagi disalahgunakan dengan dalih penyerapan anggaran.