Pemerintah mengatur penambahan pendamping haji khusus, semakin banyak pengampunan, semakin banyak orang yang mendapat perlindungan. Pihak Kemenhaj mengatur jumlah petugas haji khusus yang harus disediakan oleh penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk setiap 45 jemaah haji khusus. Jika pengampunan sebesar 45 orang, harus ada 3 orang petugas, terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
Jika pengampunan setengah dari jumlah di atas, maka disediakan 2 petugas. Jika pengampunan sebesar 90 orang, disediakan 6 orang petugas. Begitu seterusnya. Kemenhaj menyatakan formula pembagian petugas ini sederhana dan akuntabel, sehingga dapat dipahami dan dihitung secara objektif.
Dengan demikian, pihak Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Jika pengampunan setengah dari jumlah di atas, maka disediakan 2 petugas. Jika pengampunan sebesar 90 orang, disediakan 6 orang petugas. Begitu seterusnya. Kemenhaj menyatakan formula pembagian petugas ini sederhana dan akuntabel, sehingga dapat dipahami dan dihitung secara objektif.
Dengan demikian, pihak Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.