Kemenhaj mengatur formula pembagian petugas haji khusus dengan ketentuan baru. Jika PIHK menanggung minimal 45 jemaah, maka harus disediakan tiga orang petugas: penanggung jawab, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal bagi jemaah.
Jika jumlah jemaah bertambah dua kali lipat, maka PIHK harus menambah tiga orang petugas lagi. Jadi, jika 45 jemaah, maka ada 3 petugas. Jika 90 jemaah, maka ada 6 petugas, dan jika 135 jemaah, maka ada sembilan petugas. Formula ini sederhana dan akuntabel sehingga dapat dihitung dengan mudah oleh siapa pun.
Formula baru ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Hal ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal.
Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Jika jumlah jemaah bertambah dua kali lipat, maka PIHK harus menambah tiga orang petugas lagi. Jadi, jika 45 jemaah, maka ada 3 petugas. Jika 90 jemaah, maka ada 6 petugas, dan jika 135 jemaah, maka ada sembilan petugas. Formula ini sederhana dan akuntabel sehingga dapat dihitung dengan mudah oleh siapa pun.
Formula baru ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Hal ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal.
Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.