Kemenhaj mengatur pembagian petugas haji khusus dalam penyelenggaraan Haji 2026, berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas haji khusus, yaitu penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Jadi, jika 90 jemaah, ada empat orang pendamping, dan 135 jemaah ada lima orang pendamping. Dengan demikian, formula pembagian ini sederhana dan akuntabel.
Pengaturan ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah.
Dengan demikian, Kemenhaj berharap bahwa penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Jadi, jika 90 jemaah, ada empat orang pendamping, dan 135 jemaah ada lima orang pendamping. Dengan demikian, formula pembagian ini sederhana dan akuntabel.
Pengaturan ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah.
Dengan demikian, Kemenhaj berharap bahwa penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.