Kemenhaj Atur 3 Pendamping Haji Khusus untuk Setiap 45 Jemaah, Meningkatkan Kepastian dan Optimalisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Pemerintah menetapkan aturan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dalam regulasi ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus.
Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Dengan demikian, jika berlaku untuk 90 jemaah, maka akan ada enam orang pendamping, dan jumlah total menjadi 135 orang.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian regulasi dan kualitas layanan penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional. Pemerintah berharap formula pembagian petugas ini dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah.
Pemerintah menetapkan aturan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dalam regulasi ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus.
Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama. Dengan demikian, jika berlaku untuk 90 jemaah, maka akan ada enam orang pendamping, dan jumlah total menjadi 135 orang.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian regulasi dan kualitas layanan penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional. Pemerintah berharap formula pembagian petugas ini dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah, sehingga pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah.