Toni Toharudin, kepala BSKAP Kemendikdasmen, mengungkapkan bahwa tes kemampuan akademik (TKA) tidak akan menjadi syarat kelulusan sekolah. Menurut Toni, syarat kelulusan siswa baik di jenjang SD, SMP, dan SMA ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing, bukan nilai atau hasil TKA.
"Kita ketahui bersama bahwa TKA ini tidak wajib, kemudian tidak menentukan kelulusan artinya, bahwa kelulusan itu akan ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat. "Karena yang mengetahui proses perjalanan siswa ketika belajar di satuan pendidikan adalah satuan pendidikan itu sendiri."
Toni juga menjelaskan bahwa TKA dapat menjadi tolak ukur dan evaluasi belajar bagi tiap peserta didik selama menjalani proses belajar-mengajar di sekolah. Namun, hasil TKA tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa.
Setelah pelaksanaan TKA yang dihelat pada 3-6 November 2025, para siswa akan tetap melanjutkan proses belajar dan mengajar di sekolah masing-masing. Kemendikdasmen juga mempersilakan kepada setiap guru dan sekolah untuk mengadakan ujian mandiri apabila ingin mengetahui capaian setiap siswa pasca TKA dilaksanakan.
Menurut Toni, pada akhirnya nanti setelah TKA berjalan, mereka akan terus melakukan proses pembelajaran, dan kemudian ditentukan kelulusan oleh satuan pendidikan. Mungkin ada tes-tes lagi untuk mengetahui apakah siswa kelas 12 ini lulus atau tidak.
Kemendikdasmen bersama satuan pendidikan dapat mengevaluasi proses pembelajaran dan peningkatan kualitas guru sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan. Hasil TKA dapat membantu dalam seleksi nasional berbasis prestasi, serta pemetaan kualitas siswa untuk keperluan di dalam kebijakan peningkatan kualitas.
Toni juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen tidak menjadikan TKA sebagai syarat untuk masuk ke dalam perguruan tinggi negeri (PTN). Meski demikian, Majelis Rektor PTN telah menjadikan TKA sebagai syarat bagi siswa kelas XII untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi.
Namun, Toni tidak menampik apabila Majelis Rektor me-launching yang terkait dengan seleksi nasional berbasis prestasi di dalam ketentuan umumnya mempersyaratkan bahwa ketika siswa kelas XII ingin ikut SNBP harus mempunyai nilai TKA.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menambahkan bahwa masih ada ujian atau tes masuk PTN lainnya yang tidak mensyaratkan TKA. Selain itu, perguruan tinggi swasta juga tidak mensyaratkan adanya TKA dalam ketentuan ujian masuk.
Artinya memang masih ada peluang-peluang murid-murid yang tidak mengikuti TKA untuk bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi.
"Kita ketahui bersama bahwa TKA ini tidak wajib, kemudian tidak menentukan kelulusan artinya, bahwa kelulusan itu akan ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat. "Karena yang mengetahui proses perjalanan siswa ketika belajar di satuan pendidikan adalah satuan pendidikan itu sendiri."
Toni juga menjelaskan bahwa TKA dapat menjadi tolak ukur dan evaluasi belajar bagi tiap peserta didik selama menjalani proses belajar-mengajar di sekolah. Namun, hasil TKA tidak akan mempengaruhi kelulusan siswa.
Setelah pelaksanaan TKA yang dihelat pada 3-6 November 2025, para siswa akan tetap melanjutkan proses belajar dan mengajar di sekolah masing-masing. Kemendikdasmen juga mempersilakan kepada setiap guru dan sekolah untuk mengadakan ujian mandiri apabila ingin mengetahui capaian setiap siswa pasca TKA dilaksanakan.
Menurut Toni, pada akhirnya nanti setelah TKA berjalan, mereka akan terus melakukan proses pembelajaran, dan kemudian ditentukan kelulusan oleh satuan pendidikan. Mungkin ada tes-tes lagi untuk mengetahui apakah siswa kelas 12 ini lulus atau tidak.
Kemendikdasmen bersama satuan pendidikan dapat mengevaluasi proses pembelajaran dan peningkatan kualitas guru sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan. Hasil TKA dapat membantu dalam seleksi nasional berbasis prestasi, serta pemetaan kualitas siswa untuk keperluan di dalam kebijakan peningkatan kualitas.
Toni juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen tidak menjadikan TKA sebagai syarat untuk masuk ke dalam perguruan tinggi negeri (PTN). Meski demikian, Majelis Rektor PTN telah menjadikan TKA sebagai syarat bagi siswa kelas XII untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi.
Namun, Toni tidak menampik apabila Majelis Rektor me-launching yang terkait dengan seleksi nasional berbasis prestasi di dalam ketentuan umumnya mempersyaratkan bahwa ketika siswa kelas XII ingin ikut SNBP harus mempunyai nilai TKA.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menambahkan bahwa masih ada ujian atau tes masuk PTN lainnya yang tidak mensyaratkan TKA. Selain itu, perguruan tinggi swasta juga tidak mensyaratkan adanya TKA dalam ketentuan ujian masuk.
Artinya memang masih ada peluang-peluang murid-murid yang tidak mengikuti TKA untuk bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi.