737 Aduan Masyarakat Terhadap Kepala Daerah, Wamendagri: "Viral" dan Aduan Etika
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa kementerianannya menerima sebanyak 737 aduan dari masyarakat terkait masalah kepala daerah selama tahun 2025. Aduan-aduan tersebut, yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, mayoritasnya merupakan kasus yang menular dan viral di masyarakat.
Bima menyebutkan bahwa ada beberapa contoh aduan yang melibatkan kepala daerah yang mengundang perhatian publik. Salah satunya adalah Bupati Indramayu yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada April 2025, saat libur Lebaran. Kepala daerah lainnya, seperti Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, juga menjadi sorotan aduan masyarakat.
Selain itu, ada pula aduan terhadap Wali Kota Prabumulih yang memecat kepala sekolah tanpa melalui prosedur yang benar. Dengan demikian, Bima menekankan bahwa 737 aduan tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Bima juga menyebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah daerah, persoalan etika, dan ketaatan regulasi. Dengan demikian, diperlukan penanganan yang lebih serius terhadap kasus-kasus tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri akan terus memantau dan menangani kasus-kasus tersebut dengan hati-hati agar tidak menyebarluaskan informasi yang salah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa kementerianannya menerima sebanyak 737 aduan dari masyarakat terkait masalah kepala daerah selama tahun 2025. Aduan-aduan tersebut, yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, mayoritasnya merupakan kasus yang menular dan viral di masyarakat.
Bima menyebutkan bahwa ada beberapa contoh aduan yang melibatkan kepala daerah yang mengundang perhatian publik. Salah satunya adalah Bupati Indramayu yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada April 2025, saat libur Lebaran. Kepala daerah lainnya, seperti Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, juga menjadi sorotan aduan masyarakat.
Selain itu, ada pula aduan terhadap Wali Kota Prabumulih yang memecat kepala sekolah tanpa melalui prosedur yang benar. Dengan demikian, Bima menekankan bahwa 737 aduan tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Bima juga menyebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintah daerah, persoalan etika, dan ketaatan regulasi. Dengan demikian, diperlukan penanganan yang lebih serius terhadap kasus-kasus tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang salah di masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri akan terus memantau dan menangani kasus-kasus tersebut dengan hati-hati agar tidak menyebarluaskan informasi yang salah.