Kemendagri mengajukan revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah. Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah menyebut revisi ini merupakan usul inisiatif dari DPR agar dapat tersingkronisasi dengan Undang-Undang lainnya seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Cipta Kerja.
Menurut Cheka, otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun dan telah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Namun, masih ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Revisi UU Pemda diharapkan dapat menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah.
Cheka juga menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Namun, dalam revisi UU Pemda ini, pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya sehingga dapat lebih fleksibel.
Berdasarkan temuan Kemendagri, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif. Ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa kelemahan dalam tata kelola pemerintah daerah yang perlu diperbaiki.
Cheka Virgowansyah mengklaim bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah, seperti kenaikan tingkat kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan harapan hidup. Namun, masih ada beberapa kesempatan yang belum tercapai, seperti memudahkan pelayanan publik, percepatan layanan hingga kemudahan izin.
Dalam revisi UU Pemda ini, Kemendagri berharap dapat mencapai tujuan utama yaitu mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah.
Menurut Cheka, otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun dan telah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Namun, masih ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Revisi UU Pemda diharapkan dapat menjadi solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah.
Cheka juga menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah didasarkan pada klasifikasi misal kelas A atau B. Namun, dalam revisi UU Pemda ini, pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya sehingga dapat lebih fleksibel.
Berdasarkan temuan Kemendagri, perbandingan antara jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan produk domestic bruto (GDP) regional hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah ternyata tidak berkorelasi positif. Ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa kelemahan dalam tata kelola pemerintah daerah yang perlu diperbaiki.
Cheka Virgowansyah mengklaim bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah, seperti kenaikan tingkat kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan harapan hidup. Namun, masih ada beberapa kesempatan yang belum tercapai, seperti memudahkan pelayanan publik, percepatan layanan hingga kemudahan izin.
Dalam revisi UU Pemda ini, Kemendagri berharap dapat mencapai tujuan utama yaitu mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik dan optimalisasi SDM ASN di daerah.