Kemendagri Tegaskan Peran Digitalisasi Pengawasan dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Daerah. Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu mengungkapkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ihsan menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem informasi terintegrasi akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam era pemerintahan modern, pengawasan berbasis digital merupakan keharusan. Digitalisasi pengawasan tidak hanya mempercepat proses reviu, tetapi juga meningkatkan kualitas analisis data dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Program digitalisasi ini diimplementasikan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (Aplikasi e-Reviu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dukungan kebijakan diberikan untuk memperkuat pengawasan oleh APIP terhadap dokumen penganggaran daerah.
Melalui sistem ini, dokumen penganggaran daerah dapat dijamin kualitasnya dan mampu mendeteksi potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Inspektur Khusus Ihsan Dirgahayu menekankan bahwa digitalisasi pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan tepat waktu, serta memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pemerintah daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan peran APIP daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas. Digitalisasi pengawasan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Itjen Kemendagri dengan Inspektorat Daerah di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi pengawasan tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang membangun budaya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan, bukan sekedar penindakan," kata Ihsan Dirgahayu.
Ihsan menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem informasi terintegrasi akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam era pemerintahan modern, pengawasan berbasis digital merupakan keharusan. Digitalisasi pengawasan tidak hanya mempercepat proses reviu, tetapi juga meningkatkan kualitas analisis data dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Program digitalisasi ini diimplementasikan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (Aplikasi e-Reviu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dukungan kebijakan diberikan untuk memperkuat pengawasan oleh APIP terhadap dokumen penganggaran daerah.
Melalui sistem ini, dokumen penganggaran daerah dapat dijamin kualitasnya dan mampu mendeteksi potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Inspektur Khusus Ihsan Dirgahayu menekankan bahwa digitalisasi pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan tepat waktu, serta memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pemerintah daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan peran APIP daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas. Digitalisasi pengawasan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara Itjen Kemendagri dengan Inspektorat Daerah di seluruh Indonesia.
"Digitalisasi pengawasan tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang membangun budaya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan, bukan sekedar penindakan," kata Ihsan Dirgahayu.