Pemerintah mengenakan harga referensi (HR) CPO pada periode November 2025 sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT), menaikkan 0,14 dolar AS dibandingkan Oktober 2025. Perubahan ini disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50) dan permintaan meningkat dari Malaysia serta India.
Peningkatan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Harga port CPO Rotterdam juga mempengaruhi penetapan HR, tetapi tidak mencapai batas 40 dolar AS periksa.
HR CPO akan digunakan sebagai acuan untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) terhadap produk CPO. Besarnya BK dan PE ditentukan sebesar 124 dolar AS per MT dan 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.
Dengan adanya rencana penerapan B50, harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai juga meningkat. Hal ini mempengaruhi permintaan CPO dan menyebabkan peningkatan HR pada periode November 2025.
Peningkatan HR CPO ini didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Harga port CPO Rotterdam juga mempengaruhi penetapan HR, tetapi tidak mencapai batas 40 dolar AS periksa.
HR CPO akan digunakan sebagai acuan untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) terhadap produk CPO. Besarnya BK dan PE ditentukan sebesar 124 dolar AS per MT dan 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.
Dengan adanya rencana penerapan B50, harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai juga meningkat. Hal ini mempengaruhi permintaan CPO dan menyebabkan peningkatan HR pada periode November 2025.