Kemendag memandang RUU Komoditas Strategis sebagai sarana untuk mengatur pengelolaan komoditas perkebunan dari hulu ke hilir dengan fokus pembentukan system yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan bahwa RUU ini merupakan instrumen hukum penting karena terkait dengan kebijakan produksi, distribusi dan perdagangan dalam dan luar negeri.
Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi hilirisasi, Kemendag memandang perlu penambahan komoditas strategis yang diatur dalam RUU. Dalam hal ini, lada diusulkan menjadi salah satu komoditas yang harus diatur oleh RUU Komoditas Strategis.
Penambahannya itu bertujuan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional dan mendukung keberlanjutan ekspor komoditas perkebunan nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan bahwa RUU ini merupakan instrumen hukum penting karena terkait dengan kebijakan produksi, distribusi dan perdagangan dalam dan luar negeri.
Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi hilirisasi, Kemendag memandang perlu penambahan komoditas strategis yang diatur dalam RUU. Dalam hal ini, lada diusulkan menjadi salah satu komoditas yang harus diatur oleh RUU Komoditas Strategis.
Penambahannya itu bertujuan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional dan mendukung keberlanjutan ekspor komoditas perkebunan nasional.