Sosialisasi Literasi Sadar Halal untuk UMKM di Sumatera Selatan: Kemenag Gencarkan Upaya Peningkatan Kesadaran
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal, pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan telah mengintensifkan sosialisasi literasi sadar halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk mempercepat pemahaman serta kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 2026.
Menurut Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, kesadaran masyarakat masih rendah dalam mengenali pentingnya produk halal. "Konsumen kini cerdas dan memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM," ujarnya. Ia menekankan bahwa sertifikat halal dapat meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar.
Sosialisasi ini dianggap sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM. Percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menambahkan bahwa program literasi sadar halal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga 2026. Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal dengan target untuk Sumatera Selatan sebanyak 19.000 sertifikat, dan saat ini telah tercapai sekitar 15.000.
Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya perubahan ini, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat, menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal, pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan telah mengintensifkan sosialisasi literasi sadar halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk mempercepat pemahaman serta kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 2026.
Menurut Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, kesadaran masyarakat masih rendah dalam mengenali pentingnya produk halal. "Konsumen kini cerdas dan memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM," ujarnya. Ia menekankan bahwa sertifikat halal dapat meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar.
Sosialisasi ini dianggap sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal, khususnya di kalangan pelaku UMKM. Percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menambahkan bahwa program literasi sadar halal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga 2026. Target nasional mencapai satu juta sertifikat halal dengan target untuk Sumatera Selatan sebanyak 19.000 sertifikat, dan saat ini telah tercapai sekitar 15.000.
Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya perubahan ini, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat, menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor.