Kemenag Aceh, Minta Warga Melapor Buku Nikah Rusak Akibat Banjir ke KUA
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh akhir tahun lalu tidak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga, tetapi juga terjadi pada fasilitas pelayanan publik, seperti hampir seluruh kantor Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah terdampak.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari, warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah akibat banjir harus segera melapor ke KUA terdekat. "Warga silakan lapor ke KUA. Nanti akan kita duplikat ulang jika ada yang datang melapor," katanya.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh Kemenag adalah melakukan pendataan ulang serta penelusuran arsip pernikahan bagi warga yang kehilangan buku nikah. Jika data pernikahan masih tercatat dan dapat dibuktikan melalui file atau arsip di KUA setempat, maka Kemenag akan menerbitkan duplikat buku nikah.
Solusi pertama adalah membuat duplikat dari file yang ada, namun karena buku nikah merupakan dokumen negara, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat di KUA daerah tersebut.
Proses verifikasi tetap menjadi syarat utama untuk menjaga keabsahan dokumen negara. Meskipun masyarakat dipersilakan melapor, Kemenag akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan duplikat buku nikah.
Aktivitas pelayanan di KUA saat ini sudah kembali berjalan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Banyak peralatan kerja KUA yang rusak atau hilang akibat banjir, sehingga untuk sementara pencatatan administrasi masih dilakukan secara manual.
Kemenag Aceh telah menyalurkan bantuan peralatan kerja secara bertahap ke KUA terdampak. Setiap KUA mendapatkan bantuan awal berupa tiga meja dan kursi petugas, satu kursi panjang untuk tamu, serta satu lemari arsip.
Langkah ini merupakan langkah awal agar pelayanan kepada masyarakat bisa pulih kembali secara bertahap setelah bencana.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh akhir tahun lalu tidak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga, tetapi juga terjadi pada fasilitas pelayanan publik, seperti hampir seluruh kantor Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah terdampak.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari, warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah akibat banjir harus segera melapor ke KUA terdekat. "Warga silakan lapor ke KUA. Nanti akan kita duplikat ulang jika ada yang datang melapor," katanya.
Langkah awal yang akan dilakukan oleh Kemenag adalah melakukan pendataan ulang serta penelusuran arsip pernikahan bagi warga yang kehilangan buku nikah. Jika data pernikahan masih tercatat dan dapat dibuktikan melalui file atau arsip di KUA setempat, maka Kemenag akan menerbitkan duplikat buku nikah.
Solusi pertama adalah membuat duplikat dari file yang ada, namun karena buku nikah merupakan dokumen negara, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat di KUA daerah tersebut.
Proses verifikasi tetap menjadi syarat utama untuk menjaga keabsahan dokumen negara. Meskipun masyarakat dipersilakan melapor, Kemenag akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan duplikat buku nikah.
Aktivitas pelayanan di KUA saat ini sudah kembali berjalan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Banyak peralatan kerja KUA yang rusak atau hilang akibat banjir, sehingga untuk sementara pencatatan administrasi masih dilakukan secara manual.
Kemenag Aceh telah menyalurkan bantuan peralatan kerja secara bertahap ke KUA terdampak. Setiap KUA mendapatkan bantuan awal berupa tiga meja dan kursi petugas, satu kursi panjang untuk tamu, serta satu lemari arsip.
Langkah ini merupakan langkah awal agar pelayanan kepada masyarakat bisa pulih kembali secara bertahap setelah bencana.