Buku nikah Rusak Akibat Bencana, Masyarakat Dijelajahi untuk Melapor ke KUA
Kanwil Kemenag Aceh mengimbau masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah akibat bencana hidrometeorologi untuk segera melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Menurut Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, pihaknya akan melakukan pendataan ulang serta penelusuran arsip pernikahan bagi warga yang kehilangan buku nikah.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa file-file yang masih tersedia di KUA daerah tersebut. Jika ada data pernikahan yang tercatat dan dapat dibuktikan melalui file atau arsip, maka Kemenag akan menerbitkan duplikat buku nikah. Namun, karena buku nikah merupakan dokumen negara, proses verifikasi tetap menjadi syarat utama untuk menjaga keabsahan dokumen tersebut.
Azhari juga menegaskan bahwa meskipun masyarakat dipersilakan melapor, proses verifikasi masih harus dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen. "Solusi pertama adalah membuat duplikat dari file yang ada. Namun, karena buku nikah merupakan dokumen negara, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat di KUA daerah tersebut," jelasnya.
Pelayanan di KUA saat ini sudah kembali berjalan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Banyak peralatan kerja KUA yang rusak atau hilang akibat banjir, sehingga untuk sementara pencatatan administrasi masih dilakukan secara manual. Namun, Kemenag Aceh telah menyalurkan bantuan peralatan kerja secara bertahap ke KUA terdampak.
"Solusi ini merupakan langkah awal agar pelayanan kepada masyarakat bisa pulih kembali secara bertahap setelah bencana," tutup Azhari.
Kanwil Kemenag Aceh mengimbau masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah akibat bencana hidrometeorologi untuk segera melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Menurut Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, pihaknya akan melakukan pendataan ulang serta penelusuran arsip pernikahan bagi warga yang kehilangan buku nikah.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa file-file yang masih tersedia di KUA daerah tersebut. Jika ada data pernikahan yang tercatat dan dapat dibuktikan melalui file atau arsip, maka Kemenag akan menerbitkan duplikat buku nikah. Namun, karena buku nikah merupakan dokumen negara, proses verifikasi tetap menjadi syarat utama untuk menjaga keabsahan dokumen tersebut.
Azhari juga menegaskan bahwa meskipun masyarakat dipersilakan melapor, proses verifikasi masih harus dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen. "Solusi pertama adalah membuat duplikat dari file yang ada. Namun, karena buku nikah merupakan dokumen negara, penerbitannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan benar-benar tercatat di KUA daerah tersebut," jelasnya.
Pelayanan di KUA saat ini sudah kembali berjalan meski dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Banyak peralatan kerja KUA yang rusak atau hilang akibat banjir, sehingga untuk sementara pencatatan administrasi masih dilakukan secara manual. Namun, Kemenag Aceh telah menyalurkan bantuan peralatan kerja secara bertahap ke KUA terdampak.
"Solusi ini merupakan langkah awal agar pelayanan kepada masyarakat bisa pulih kembali secara bertahap setelah bencana," tutup Azhari.