Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026)
Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal yang mereka uji antara lain adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127.
Pasal 9 ayat 1 dianggap membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI karena memberikan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit, namun tidak semua perkara dapat dianggap sebagai tindak pidana militer. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit.
Para pemohon juga menegaskan bahwa impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip equality <em>before the law</em> yang terkandung dalam negara hukum Indonesia. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Dualisme yurisdiksi antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum juga menjadi pemicu dari permohonan ini. Para pemohon menilai bahwa dualisme tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Pengaturan dualisme yurisdiksi tersebut masih menjadi topik pertarungan antara pemohon dan hakim konstitusi. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit, sedangkan hakim konstitusi menilai bahwa pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan dengan lebih lanjut.
Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal yang mereka uji antara lain adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127.
Pasal 9 ayat 1 dianggap membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI karena memberikan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit, namun tidak semua perkara dapat dianggap sebagai tindak pidana militer. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit.
Para pemohon juga menegaskan bahwa impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip equality <em>before the law</em> yang terkandung dalam negara hukum Indonesia. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Dualisme yurisdiksi antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum juga menjadi pemicu dari permohonan ini. Para pemohon menilai bahwa dualisme tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Pengaturan dualisme yurisdiksi tersebut masih menjadi topik pertarungan antara pemohon dan hakim konstitusi. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit, sedangkan hakim konstitusi menilai bahwa pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan dengan lebih lanjut.