Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer

Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026)

Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal yang mereka uji antara lain adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127.

Pasal 9 ayat 1 dianggap membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI karena memberikan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit, namun tidak semua perkara dapat dianggap sebagai tindak pidana militer. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit.

Para pemohon juga menegaskan bahwa impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip equality <em>before the law</em> yang terkandung dalam negara hukum Indonesia. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.

Dualisme yurisdiksi antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum juga menjadi pemicu dari permohonan ini. Para pemohon menilai bahwa dualisme tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.

Pengaturan dualisme yurisdiksi tersebut masih menjadi topik pertarungan antara pemohon dan hakim konstitusi. Pemohon berharap agar pengaturan ini dimaknai secara terbatas dan hanya untuk mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit, sedangkan hakim konstitusi menilai bahwa pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan dengan lebih lanjut.
 
ini gampangnya uji materi ini tentang apa itu keadilan dan kemanusiaan ya... kalau kita asumsikan prajurit TNI bisa melakukan aksi yang salah, tapi dia bisa langsung diadili oleh mahkamah militer saja, itu tidak adil kan? tapi tapi ada aturan peradilan umum, tapi mahkamah militer ini bisa diprioritaskan atau apa... itu rasanya seperti ada ketidakpastian dan kekhawatiran akan keadlian di dalamnya.
 
Pernah berpikir tentang keamanan dan keteguhan negara... tapi apakah kita harus biarkan ini menjadi keseimbangan antara keamanan dan hukum? 🤔 Tiba-tiba terlintas, siapa yang bilang bahwa prajurit tidak boleh diadili jika melanggar hukum? Yang jelas, impunitas tidak baik, tapi kita juga harus mempertimbangkan keselamatan nasional. Mungkin saja ada cara untuk membuat sistem peradilan militer lebih transparan dan adil, bukan membuka ruang impunitas sepenuhnya. 🤝
 
Aku pikir hal ini juga bisa jadi simbol dari sistem hukum kita yang belum optimal banget. Impunitas untuk prajurit TNI itu kayaknya sangat tidak pantas, tapi apa yang terjadi sekarang? Mereka bisa dilindungi dengan UU Peradilan Militer, sehingga mereka nggak perlu khawatir soal tindakan pidana yang dilakukan. Sementara itu, korban kekerasan juga harus menghadapi proses hukum yang panjang dan berat.

Aku rasa ada hal lain yang lebih penting, yaitu penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika kita ingin mengakhiri praktik impunitas itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya penegakan hukum yang benar. Sementara itu, juga perlu ada reformasi dalam sistem hukum kita sendiri, sehingga tidak ada lagi dualisme yurisdiksi antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.

Tapi, aku juga paham bahwa ini bukanlah mudah. Kita harus mempertimbangkan aspek politik dan sosial yang kompleks. Saya hanya harap bahwa kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan kita dan meningkatkan sistem hukum kita menjadi lebih baik. 💡
 
Gue pikir ini kayak mainan kalau korban kekerasan gugat uji materi UU Peradilan Militer, apa sih tujuannya nih? Kalau mau jujur, ini seperti proses buang-buang waktu, gak ada hasil yang nyata. Gue rasa perlu ada perubahan di sini, tapi bagaimana cara buatnya kayak gue tahu? Mungkin perlu ada kampanye atau diskusi lebih lanjut tentang keadilan bagi korban kekerasan dan hak mereka untuk mendapatkan hukuman yang adil. Gue berharap MK bisa memberikan solusi yang tepat dan tidak membiarkan praktik impunitas terus berlangsung 🤔
 
ini gak jelas sih, apalagi kalau kita lihat pasal 9 ayat 1 itu memang memberikan kewenangan yang luas bagi prajurit TNI, tapi gak ada ketentuan yang jelas tentang kapan dan bagaimana pengadilan militer boleh mengadili. itu gak adil sih, kalau kita punya peradilan umum yang baik, gak perlu lagi dualisme yurisdiksi yang bikin banyak kerumunan seperti ini 🤔
 
Aku pikir kalau pasal 9 ayat 1 itu harus diubah, tapi aku juga rasa itu penting untuk prajurit TNI agar tidak menjadi tumpukan kasus yang berat. Aku ingin keluarga korban bisa mendapatkan keadilan, tapi aku juga khawatir jika itu membuat prajurit TNI menjadi takut dan kurang mau melaporkan tindakan yang salah.

Aku setuju dengan pemohon bahwa impunitas prajurit TNI itu tidak adil, tapi aku rasa perlu ada batasan agar prajurit TNI tidak terlalu banyak bebas. Aku ingin keluarga korban mendapatkan keadilan, tapi aku juga ingin memastikan bahwa prajurit TNI bisa melakukan tugasnya dengan aman dan efektif.

Dualisme yurisdiksi itu pasti perlu diubah, tapi aku rasa perlu ada proses yang lebih panjang untuk mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama. Aku ingin semua pihak bisa bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat.

Aku pikir ini adalah kesempatan baik bagi kita untuk membahas tentang keadilan dan hak-hak prajurit TNI, tapi aku juga rasa perlu ada peningkatan kesadaran tentang pentingnya keadilan dan hukum di kalangan masyarakat. 🤔
 
Mengenainya aneh banget kan? Pasalnya ada dualisme yurisdiksi tapi kemudian ada yang mengatakan harus diakhiri tapi yang lainnya bilang harus dipertimbangkan lagi... Saya nggak bisa menentukan siapa yang benar atau salah, tapi saya pikir apa yang penting adalah membuat peradilan militer dan peradilan umum jadi satu saja untuk memastikan bahwa hak-hak semua orang dihormati, apalagi kalau korban kekerasan itu... Saya rasa ini juga seharusnya menjadi topik pembicaraan yang luas agar kita bisa memahami masalah ini lebih baik. Tapi kalau saya harus memilih, saya lebih suka peradilan umum diadili dengan benar-benar tanpa impunitas...
 
Kurang ajar ya.. sistem ini bikin orang merasa penipu banget... pasal 9 ayat 1 itu kayak memberi ampun kepada yang melakukan kesalahan, tapi siapa tahu kan? 🤔
 
🤔
Jadi aja, kalau dihitung ke manual peradilan militarnya itu bertentangan sama UUD ya? 🙅‍♂️
Mengerti kan bahwa setiap orang dihukum sama di depan hukum? 📜
Tapi yang dihakimi oleh militer, itu beda kan? 🤷‍♀️
Saya pikir ini kalau ada keterangannya yang salah bisa menghilangkan praktek impunitas yang banyak sekali berlangsung.
💪
 
🙄 gimana kalian pikir sih? kalau begitu impunitas di TNI bisa jadi menjadi contoh bagaimana praktik ini tidak boleh dilakukan di Indonesia 😒. kalau kita nggak tegas, kenapa orang lain bisa melakukannya dan kita nggak bisa? 🤦‍♂️ tapi mungkin karena masih banyak orang yang takut bicara 😅. kalau mau tegas, kita harus tegas, apa bedanya lagi? 🤔
 
aku pikir ini benar-benar salah paham. siapa tahu kalau ada yang dibawa ke pengadilan karena melakukan tindak pidana militer, tapi kemudian keluar jadi tidak apa-apa? itu jadi pelajaran berharga bagi kita semua 🤔👮‍♂️

dan aku pikir perlu diingat bahwa impunitas juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi korban. aku rasa ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi lagi kekerasan seperti yang terjadi pada Lenny dan Eva 🚫💔

kita harap pengaturan ini dapat dimaknai dengan benar dan memberikan kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan hukuman yang adil, tanpa memandang apakah korban adalah prajurit atau tidak 💪
 
kembali
Top