Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau apakah UU tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.
Keduanya tercatat sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, dan Imparsial. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127, menurut para pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang mengatur tentang kepastian hukum dan hak-hak individu.
Dua keluarga korban kekerasan tersebut berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Keduanya tercatat sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, dan Imparsial. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127, menurut para pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang mengatur tentang kepastian hukum dan hak-hak individu.
Dua keluarga korban kekerasan tersebut berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.