Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer

Dua keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau apakah UU tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.

Keduanya tercatat sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, dan Imparsial. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer yang dinilai membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127, menurut para pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang mengatur tentang kepastian hukum dan hak-hak individu.

Dua keluarga korban kekerasan tersebut berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
 
omong omong, kalau pasal ini diajukan ke MK, toh harus ada jawaban pasti! nggak bisa jadi sekedar 'nah, tidak ada kasusnya' aja. tapi siapa tahu, mungkin ini bisa membawa perubahan besar di Indonesia. kita semua ingin nyaman banget kalau ada prajurit TNI yang diprotes karena dilakukan kesalahan, bukan hanya dibiarkan begitu saja. kalau pasal ini diajukan, maka saya harap diadili dengan benar dan tidak ada penundaan lagi! 🤞🏻
 
Mungkin pasal yang diuji ini tidak akan menyelesaikan masalah impunitas bagi prajurit TNI, jadi saya rasa biar baik juga kalau mereka diadili di pengadilan sipil aja, kalau bukan mungkin malah membuat prosesnya jadi lama dan ribet. Saya pikir kebijakan ini harus ada penyesuaian, mungkin bisa ada kompromi dengan menambah penalti bagi prajurit yang terlibat dalam kekerasan.
 
ini nggak bisa dipungut sengaja sih. kakeknya kalau aku ngerasa salah pasti aku bakal setujui. tapi ini pasal pasal yang mereka gugat itu, aku rasa perlu ada pembahasan lebih lanjut. Pasal 9 ayat 1 dan 43 ayat 3 itu, bisa jadi ada konteks tertentu yang tidak kita ketahui. tapi secara umum, aku pikir UU tersebut sudah cukup matang dan memberikan perlindungan yang cukup bagi korban kekerasan. tapi aku juga tahu bahwa ada kenyataan di lapangan yang mungkin belum dipikirkan oleh para penulis undang-undang, misalnya situasi medis darurat atau situasi pertempuran yang tidak bisa dihindari. jadi, sebaiknya kita nggak terburu-buru dalam menghukum para prajurit TNI, tapi juga harus memberikan mereka hak untuk diadili di peradilan umum dengan proses yang adil dan cepat. 🤔
 
Pikiran aku jadi ayo, kan? Uuji materi ini seharusnya bisa memberi jawabannya tentang apa sih yang terjadi dengan prajurit TNI yang salah laku dan korban kekerasan. Aku juga merasa sedih banget ketika aku dengerin cerita dua keluarga korban itu, aku rasa mereka perlu mendapatkan kenyataan dan keadilan yang sebenarnya.

Aku pikir ini bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat lembaga peradilan di Indonesia, agar semua orang bisa merasa aman dan terlindungi. Tapi, aku juga penasaran apa sih hasil uji materi ini. Aku berharap bahwa prajurit TNI yang salah laku akan dihadapi hukuman yang sesuai dengan peradilannya. Dan untuk dua keluarga korban itu, aku berharap mereka bisa mendapatkan keadilan dan kenyataan yang sebenarnya. 🤞💯
 
🤔 Maksudnya, kalau ada korban kekerasan yang disebabkan oleh prajurit TNI, tapi karena masih dalam ruang hukum militer saja, maka tidak bisa dipastikan bahwa mereka akan diadili di peradilan umum. Itu membuat sistem tidak adil dan memberi ruang bagi impunitas. 🚫

Aku rasa harusnya ada perubahan dalam UU Peradilan Militer agar semua tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI, apalagi yang melibatkan kekerasan, dapat diadili di peradilan umum dan tidak hanya di ruang hukum militer. 🤝

Tapi, aku juga paham bahwa ada beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan negara dan keamanan rakyat. Jadi, perlu ada keseimbangan antara kepastian hukum dan hak-hak individu dengan kebutuhan keselamatan negara. 🤝

Aku berharap uji materi ini di MK dapat memberikan jawaban yang jelas tentang apakah UU Peradilan Militer memang membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI atau tidak, dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. 🤞
 
Apa yang mau dibicarakan sih? Mereka yang suka mengajukan uji materi ke mahkamah konstitusi itu apa-apa keberadaannya? Mereka yang korban kekerasan itu, bukan yang punya kepentingan besar-besaran di kalangan masyarakat, tapi siapa tahu ada kemungkinan uji materi ini bisa mengubah segalanya. Dan siapa yang bilang kalau UU Peradilan Militer itu sudah sempurna, justru mereka yang penasaran dengan praktik impunitas lama itu. Kalau tidak punya rasa sakit sama sekali, mungkin kalau suatu hari nanti korban kekerasan itu bisa menjadi prajurit TNI juga, kan?
 
Pesan ini bikin saya sangat sedih & marah, kekerasan padanya itu kan sudah terlalu lama tidak ada penuntutan atau dijadikan contoh. Saya harap uji materi ini dapat mengarahkan tindakan yang lebih baik dari pemerintah & lembaga militer kita. Saya juga harap bahwa keberadaan mahkamah konstitusi dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi korban kekerasan. Saya rasa ada perlu diadopsi contoh dari negara lain yang sudah memiliki sistem penegakan hukum yang lebih baik & efektif untuk mengatasi masalah ini, misalnya seperti yang ada di negara-negara Barat 🤕
 
Mereka sih benar-benar butuh adilnya. Kekerasan oleh prajurit TNI itu memang sangat tidak pantas. Kalau UU yang dibicarakan ini membuka ruang impunitas bagi mereka, itu berarti ada pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Saya harap MK bisa memberikan klarifikasi dan mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama. Itu yang penting, jadi korban bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya. 🤞
 
ini gak mainan, kalau ada korban kekerasan sama prajurit TNI, mereka harus diadili dengan benar 🤯. siapa tahu ini bisa membuat perubahan besar dalam sistem hukum kita. aku rasa pasal yang diuji ini penting banget untuk menghentikan praktik impunitas di kalangan militer. tapi aku juga rasa ada perlu transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seperti ini, biar korban bisa mendapatkan keadilan yang tulus 🙏.
 
Wah, kalau gini kebenarannya sih? Dua keluarga korban kekerasan itu benar-benar mau mengajukan uji materi UU Peradilan Militer ke MK. Mereka ingin tahu apakah ada pasal yang memungkinkan prajurit TNI tidak dihadapkan tindak pidana karena bisa dikatakan impunitas, kan? Ini kalau gini artinya mereka benar-benar peduli dengan keadilan dan tidak mau biarkan sistem hukum kita ada kerusakan lagi. Saya harap MK bisa meninjau pasal-pasal yang diuji itu dengan teliti dan memberikan keputusan yang adil, karena ini kalau gini penting banget untuk memastikan bahwa di Indonesia ada sistem hukum yang jujur dan transparan ya! 🤔👮
 
kembali
Top