Mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan korban BRI Cempaka Putih, terus meminta polisi untuk menetapkan tersangka lain. Keluarga korban, M. Ilham Pradipta (MIP), mendatangi Polda Metro Jaya beberapa hari yang lalu. Mereka disertai oleh kuasa hukum dan bertemu dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa ada tiga orang yang sempat merayu korban sebelum dibunuh. Salah satunya bernama Deni, yang merupakan residivis kasus penggelapan di Bandung, Jawa Barat. Deni pun sempat menyatakan kepada teman-temannya akan kembali kaya usai perekonomiannya menurun dan bekerja sama dengan tersangka DH untuk membobol bank.
Boyamin meminta agar tiga orang yang pembujuk ini juga bisa dikenakan percobaan pembobolan bank. Dia mengatakan bahwa sistematika, modus, segala macem, bukaan-bukaan pembobolan bank ini sebenarnya sudah begitu masifnya, begitu mendalamnya.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum dalam gelar ekspose minggu kemarin. Namun, secara formal, tim penyidik masih menunggu petunjuk jaksa secara lengkap.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Putu saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa ada tiga orang yang sempat merayu korban sebelum dibunuh. Salah satunya bernama Deni, yang merupakan residivis kasus penggelapan di Bandung, Jawa Barat. Deni pun sempat menyatakan kepada teman-temannya akan kembali kaya usai perekonomiannya menurun dan bekerja sama dengan tersangka DH untuk membobol bank.
Boyamin meminta agar tiga orang yang pembujuk ini juga bisa dikenakan percobaan pembobolan bank. Dia mengatakan bahwa sistematika, modus, segala macem, bukaan-bukaan pembobolan bank ini sebenarnya sudah begitu masifnya, begitu mendalamnya.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum dalam gelar ekspose minggu kemarin. Namun, secara formal, tim penyidik masih menunggu petunjuk jaksa secara lengkap.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Putu saat dikonfirmasi.