Tirto.id telah menemukan bahwa klaim yang beredar di media sosial mengenai Amerika Serikat (AS) melarang sertifikat halal di Indonesia, ternyata adalah penyesatan berdarajat. Klaim ini menyebutkan bahwa AS meminta Indonesia mencabut kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di dalam negeri. Namun, fakta menunjukkan bahwa AS hanya menyampaikan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia dalam konteks perdagangan.
Pemerintah AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.
Terdapat perbedaan kepentingan dalam hubungan perdagangan yang lazim terjadi antarnegara. Namun, ini tidak berujung pada pelarangan kebijakan domestik Indonesia. Klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia adalah sangat keliru dan menyesatkan publik.
Dalam rangka penyelesaian ini, Tirto.id sarankan agar seluruh pihak memahami kebenaran dan konteks fakta yang terjadi dalam hubungan perdagangan antara AS dan Indonesia.
Pemerintah AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.
Terdapat perbedaan kepentingan dalam hubungan perdagangan yang lazim terjadi antarnegara. Namun, ini tidak berujung pada pelarangan kebijakan domestik Indonesia. Klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia adalah sangat keliru dan menyesatkan publik.
Dalam rangka penyelesaian ini, Tirto.id sarankan agar seluruh pihak memahami kebenaran dan konteks fakta yang terjadi dalam hubungan perdagangan antara AS dan Indonesia.