Klaim serupa yang terus beredar melalui berbagai platform media sosial menyebut Amerika Serikat (AS) telah melarang sertifikat halal di Indonesia. Klaim ini kembali mengeluarkan narasi yang sama, yaitu AS meminta Indonesia untuk mencabut kebijakan sertifikasi halal produk halal. Dengan narasinya yang serupa dan keseimbangan informasi yang terdapat di media sosial tersebut, klaim ini menghasilkan kesimpulan bahwa Amerika Serikat telah melarang sertifikat halal di Indonesia.
Tetapi perlu dicatat bahwa AS bukanlah negara yang berwenang dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah lain. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional, sehingga tidak ada bukti atau sumber kebenaran yang menunjukkan Amerika Serikat telah melarang kebijakan tersebut. Perlu diperhatikan bahwa klaim ini mengeluarkan informasi yang sudah ketinggalan waktu dan terus beredar di platform media sosial bersifat menyesatkan publik.
Untuk memahami informasi apa sajakata di atas merupakan klaim palsu, kita harus melihat sumber kebenaran yang ada dari pihak pemerintah Amerika Serikat. Perlu diperhatikan bahwa negara tersebut hanya menyampaikan protes terhadap kebijakan halal Indonesia dalam konteks perdagangan, tanpa memiliki kewenangan atau keputusan untuk melarang penerapan kebijakan tersebut.
Sertifikasi halal di Indonesia tetap merupakan kebijakan nasional yang diatur oleh Pemerintah Indonesia dan tidak dicabut akibat protes dari AS. Oleh karena itu, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan (<em>false and misleading</em>).
Tetapi perlu dicatat bahwa AS bukanlah negara yang berwenang dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah lain. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional, sehingga tidak ada bukti atau sumber kebenaran yang menunjukkan Amerika Serikat telah melarang kebijakan tersebut. Perlu diperhatikan bahwa klaim ini mengeluarkan informasi yang sudah ketinggalan waktu dan terus beredar di platform media sosial bersifat menyesatkan publik.
Untuk memahami informasi apa sajakata di atas merupakan klaim palsu, kita harus melihat sumber kebenaran yang ada dari pihak pemerintah Amerika Serikat. Perlu diperhatikan bahwa negara tersebut hanya menyampaikan protes terhadap kebijakan halal Indonesia dalam konteks perdagangan, tanpa memiliki kewenangan atau keputusan untuk melarang penerapan kebijakan tersebut.
Sertifikasi halal di Indonesia tetap merupakan kebijakan nasional yang diatur oleh Pemerintah Indonesia dan tidak dicabut akibat protes dari AS. Oleh karena itu, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan (<em>false and misleading</em>).