Kontroversi korupsi di pelabuhan rintisan (PLN) Belawan terus menghangatkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintah. Menurut sumber yang dekat dengan Kejati Sumatera Utara, beberapa pejabat tinggi dari Pelindo III yang saat ini sedang menjalankan proyek pelabuhan rintisan tersebut, diantaranya pernah bekerja sama dengan eksternalisasi, suatu bentuk penyelidikan yang dilakukan oleh luar pemerintah.
Pernyataan dari Kejati Sumatera Utara, bahwa mereka telah menangkap beberapa individu dengan tanda tangan tewasnya, di antaranya nama-nama perusahaan dan pengusaha. Penangkapan ini berawal dari laporan yang muncul terkait kegiatan korupsi pada proyek pelabuhan rintisan tersebut.
Sumber Kejati Sumatera Utara mengatakan bahwa mereka telah menemukan bukti yang cukup untuk menjebak beberapa individu terkait kasus korupsi pelindo III. Bukti-bukti ini, antara lain, hasil survei lapangan dan analisis data terkait proyek pelabuhan rintisan Belawan.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menjebak beberapa individu terkait kasus korupsi pelindo III. Kami akan terus mengikuti proses penangkapan dan pengadilan mereka," kata salah seorang sumber Kejati Sumatera Utara.
Sementara itu, pelindo III tetap berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyeruhan kepercayaan masyarakat.
Pernyataan dari Kejati Sumatera Utara, bahwa mereka telah menangkap beberapa individu dengan tanda tangan tewasnya, di antaranya nama-nama perusahaan dan pengusaha. Penangkapan ini berawal dari laporan yang muncul terkait kegiatan korupsi pada proyek pelabuhan rintisan tersebut.
Sumber Kejati Sumatera Utara mengatakan bahwa mereka telah menemukan bukti yang cukup untuk menjebak beberapa individu terkait kasus korupsi pelindo III. Bukti-bukti ini, antara lain, hasil survei lapangan dan analisis data terkait proyek pelabuhan rintisan Belawan.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menjebak beberapa individu terkait kasus korupsi pelindo III. Kami akan terus mengikuti proses penangkapan dan pengadilan mereka," kata salah seorang sumber Kejati Sumatera Utara.
Sementara itu, pelindo III tetap berpendapat bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyeruhan kepercayaan masyarakat.