Pemerintah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah yang menjadi sorotan pengeledahan tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu satu pihak swasta dan dua internal LPEI.
Tersangka di antaranya adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI. Penyidik tersebut menargetkan mereka karena dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.
Kasus ini berawal pada bulan September 2025, ketika terdapat adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah tanpa mematuhi prosedur yang berwenang. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dan sedang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 31/199 tentang Tipikor. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah.
Tersangka di antaranya adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI. Penyidik tersebut menargetkan mereka karena dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.
Kasus ini berawal pada bulan September 2025, ketika terdapat adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah tanpa mematuhi prosedur yang berwenang. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dan sedang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Presidential Twn Jakarta Barat, dan Jln. Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 31/199 tentang Tipikor. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah.