Tiga tersangka korupsi kredit fiktif di bank BUMN terkena tangan hukum. Dua tahun terakhir, mereka merencanakan dan menyeberangi langkah-langkah untuk mempengaruhi sistem perbankan. Mereka juga melibatkan pihak-pihak lain untuk mendapatkan manfaat.
Tiga tersangka ini adalah pegawai bank periode 2021-2023, 2023-2024 dan agen mitra Ultra Mikro/UMi. Mereka melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keuangan masyarakat. Selama setahun terakhir mereka telah mengelabui keberadaan bank dan merekayasa sistem perbankan.
Penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat, termasuk surat laporan dari keuangan negara yang mencapai Rp3,39 miliar. Selain itu juga ada dokumen-dokumen lain yang terkait kasus tersebut.
Dalam operasinya, mereka menggunakan strategi untuk mendapatkan kepercayaan nasabah dan membantu membuat mobile banking. Setelah itu mereka memindahkan dana kredit ke rekening yang diinginkan. Operasi ini sebenarnya merupakan tindakan korupsi.
Tiga tersangka ini adalah pegawai bank periode 2021-2023, 2023-2024 dan agen mitra Ultra Mikro/UMi. Mereka melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keuangan masyarakat. Selama setahun terakhir mereka telah mengelabui keberadaan bank dan merekayasa sistem perbankan.
Penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat, termasuk surat laporan dari keuangan negara yang mencapai Rp3,39 miliar. Selain itu juga ada dokumen-dokumen lain yang terkait kasus tersebut.
Dalam operasinya, mereka menggunakan strategi untuk mendapatkan kepercayaan nasabah dan membantu membuat mobile banking. Setelah itu mereka memindahkan dana kredit ke rekening yang diinginkan. Operasi ini sebenarnya merupakan tindakan korupsi.