Kasus yang mengguncang masyarakat Kalasan, Yogyakarta, akhirnya punah. Penuntutan terhadap Ade Presley Hogi Minaya, warga yang dituduh melawan penjambret dan ditetapkan sebagai tersangka, telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Keputusan ini tidak mengindahkan lama-lirihnya perdebatan masyarakat dan parlemen tentang kesengketaan status Hogi. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memutuskan untuk menutup kasus ini secara otomatis membebaskan Hogi dari status tersangka yang melekat padanya.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan demi kepentingan hukum atas nama tersangka Hogi. Dia juga menekankan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi telah berakhir setelah keluar surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, dan dia tidak lagi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang datang dari masyarakat.
Keputusan ini tidak mengindahkan lama-lirihnya perdebatan masyarakat dan parlemen tentang kesengketaan status Hogi. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memutuskan untuk menutup kasus ini secara otomatis membebaskan Hogi dari status tersangka yang melekat padanya.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan demi kepentingan hukum atas nama tersangka Hogi. Dia juga menekankan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hogi telah berakhir setelah keluar surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, dan dia tidak lagi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang datang dari masyarakat.