Korupsi Bantuan Sapi di Serang: Dua Tersangka Ditahan
Serang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang - Kasus korupsi bantuan sapi terungkap di Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap bantuan 20 ekor sapi yang seharusnya dibagikan kepada kelompok tani.
Menurut Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, kasus ini berawal dari bantuan sapi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023. F, anggota kelompok tani, dan P, guru, menyampaikan informasi tentang bantuan sapi kepada kelompok.
"Dalam musyawarah dijelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut diperlukan proposal dan pembangunan kandang sapi, dengan iuran dari anggota kelompok," ujar Merryon. "Namun, karena ada iuran, beberapa anggota tidak sanggup, dan akhirnya tersangka F dan P bersama ketua kelompok tetap melanjutkan pembangunan kandang dengan dana pribadi."
Pembangunan kandang sapi dilakukan di atas tanah milik F. Kedua tersangka kemudian menjual sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi dan menghasilkan uang sebesar Rp19,5 juta dan Rp4,5 juta.
Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 juta. Kedua tersangka telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada saat ini, kandang kelompok sudah tidak ada lagi 20 ekor sapi bantuan tersebut," kata Merryon. "Dalam menangani kasus korupsi ini, kami telah melakukan penyelidikan yang ketat dan memastikan bahwa kedua tersangka akan diadili dengan adil."
Serang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang - Kasus korupsi bantuan sapi terungkap di Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terhadap bantuan 20 ekor sapi yang seharusnya dibagikan kepada kelompok tani.
Menurut Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, kasus ini berawal dari bantuan sapi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023. F, anggota kelompok tani, dan P, guru, menyampaikan informasi tentang bantuan sapi kepada kelompok.
"Dalam musyawarah dijelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut diperlukan proposal dan pembangunan kandang sapi, dengan iuran dari anggota kelompok," ujar Merryon. "Namun, karena ada iuran, beberapa anggota tidak sanggup, dan akhirnya tersangka F dan P bersama ketua kelompok tetap melanjutkan pembangunan kandang dengan dana pribadi."
Pembangunan kandang sapi dilakukan di atas tanah milik F. Kedua tersangka kemudian menjual sapi-sapi tersebut untuk kepentingan pribadi dan menghasilkan uang sebesar Rp19,5 juta dan Rp4,5 juta.
Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 juta. Kedua tersangka telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada saat ini, kandang kelompok sudah tidak ada lagi 20 ekor sapi bantuan tersebut," kata Merryon. "Dalam menangani kasus korupsi ini, kami telah melakukan penyelidikan yang ketat dan memastikan bahwa kedua tersangka akan diadili dengan adil."