Tersangka Korupsi KUR di Kejari Semarang Dihadapkan Hukuman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (11/11/2025), menahan Muhammad Rifky Fadhillah, pegawai bank BUMN yang menjadi tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Kasus ini melibatkan dugaan korupsi Rp2.200.000.000 oleh MRF sebagai mantri atau account officer BRI Unit Semarang Barat.
Menurut Kepala Kejari, Andhie Fajar Arianto, keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke jaksa. Sebelumnya, MRF tidak ditahan selama proses penyidikan di Polrestabes Semarang.
Tersangka ini diduga bekerja sama dengan BWS yang berperan sebagai perantara mencari orang untuk dijadikan debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Selanjutnya, BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang telah direkayasa.
MRF kemudian mengondisikan agar data tersebut lolos verifikasi lapangan sehingga pengajuan kredit disetujui pimpinan cabang. Setelah kredit cair, para debitur fiktif menerima imbalan seperti yang dijanjikan, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh MRF dan BWS.
Jaksa menjerat MRF dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (11/11/2025), menahan Muhammad Rifky Fadhillah, pegawai bank BUMN yang menjadi tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Kasus ini melibatkan dugaan korupsi Rp2.200.000.000 oleh MRF sebagai mantri atau account officer BRI Unit Semarang Barat.
Menurut Kepala Kejari, Andhie Fajar Arianto, keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke jaksa. Sebelumnya, MRF tidak ditahan selama proses penyidikan di Polrestabes Semarang.
Tersangka ini diduga bekerja sama dengan BWS yang berperan sebagai perantara mencari orang untuk dijadikan debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Selanjutnya, BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang telah direkayasa.
MRF kemudian mengondisikan agar data tersebut lolos verifikasi lapangan sehingga pengajuan kredit disetujui pimpinan cabang. Setelah kredit cair, para debitur fiktif menerima imbalan seperti yang dijanjikan, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh MRF dan BWS.
Jaksa menjerat MRF dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.