Kejaksaan Negeri Semarang telah menahan seorang pegawai bank BUMN yang menjadi tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Muhammad Rifky Fadhillah, mantri atau account officer BRI Unit Semarang Barat, ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang mulai 11 hingga 30 November. Menurut Kepala Kejari Andhie Fajar Arianto, pengerusan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke jaksa.
Tersangka MRF diduga mengorupsi pemberian fasilitas kredit kepada 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022. Ia bekerja sama dengan seorang buronan bernama BWS yang berperan sebagai perantara mencari orang untuk dijadikan debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Tersangka kemudian mengondisikan agar data tersebut lolos verifikasi lapangan, sehingga pengajuan kredit disetujui pimpinan cabang.
Jaksa menjerat MRF dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Sementara untuk pengejaran pelaku lain yang buron merupakan wewenang kepolisian.
Tersangka MRF diduga mengorupsi pemberian fasilitas kredit kepada 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022. Ia bekerja sama dengan seorang buronan bernama BWS yang berperan sebagai perantara mencari orang untuk dijadikan debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Tersangka kemudian mengondisikan agar data tersebut lolos verifikasi lapangan, sehingga pengajuan kredit disetujui pimpinan cabang.
Jaksa menjerat MRF dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Sementara untuk pengejaran pelaku lain yang buron merupakan wewenang kepolisian.