Penggeledahan Kantor Pasar Angso Duo Duga Korupsi Parkir
Banyak korupsi yang berlebihan di Indonesia. Terkini, tim penyidik Pidsus Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir. Penggeledahan dilakukan setelah laporan yang masuk ke Kejari Jambi menunjukkan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar dan parkir di Pasar Angso Duo tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan tim datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Tim penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar. Kasus ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan benar.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo disebut sebagai komitmen Kejari Jambi dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan di daerah dan masyarakat Jambi. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidik Kejari masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan provinsi. Penggeledahan ini akan diusut tuntas untuk menemukan fakta kebenaran.
Banyak korupsi yang berlebihan di Indonesia. Terkini, tim penyidik Pidsus Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir. Penggeledahan dilakukan setelah laporan yang masuk ke Kejari Jambi menunjukkan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar dan parkir di Pasar Angso Duo tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan tim datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Tim penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar. Kasus ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan benar.
Penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo disebut sebagai komitmen Kejari Jambi dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan di daerah dan masyarakat Jambi. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidik Kejari masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan provinsi. Penggeledahan ini akan diusut tuntas untuk menemukan fakta kebenaran.