Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan ada 4.748 kasus tindak pidana korupsi yang diterima dan diinvestigasi selama 2025. Dari itu, terdapat 2.894 kasus yang dilakukan penyelidikan, 3.733 kasus disidik, 4.274 kasus pra penuntutan, 4.131 kasus dalam tahap penuntutan, dan 1.599 proses eksekusi.
Menurutnya, tindak pidana pengembalian pajak, cukai, dan TPPU secara akumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara. Total kerugian negara yang terindikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun.
Burhanuddin juga menyebutkan beberapa kasus yang menjadi atensi selama setahun ini, seperti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah di Palembang.
Dia memastikan bahwa penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya sudah dilakukan secara maksimal. "Valuta asing sebesar 11,29 juta dolar AS; 26,4 juta dolar Singapura; dan 57,200 Euro," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa seluruh pengembalian kerugian negara dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan. "Penjualan (lelang) Rp305.130.020.767, setoran uang tunai Rp424.861.682.039; penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160; dan status penggunaan atau hibah Rp232.957.451.000," kata dia.
Dia juga memastikan akan terus melaukan penegakan hukum, upaya pemulihan aset dan/atau kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, serta pola koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum juga lembaga terkait akan terus dilakukan.
Menurutnya, tindak pidana pengembalian pajak, cukai, dan TPPU secara akumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara. Total kerugian negara yang terindikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun.
Burhanuddin juga menyebutkan beberapa kasus yang menjadi atensi selama setahun ini, seperti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah di Palembang.
Dia memastikan bahwa penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya sudah dilakukan secara maksimal. "Valuta asing sebesar 11,29 juta dolar AS; 26,4 juta dolar Singapura; dan 57,200 Euro," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa seluruh pengembalian kerugian negara dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan. "Penjualan (lelang) Rp305.130.020.767, setoran uang tunai Rp424.861.682.039; penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160; dan status penggunaan atau hibah Rp232.957.451.000," kata dia.
Dia juga memastikan akan terus melaukan penegakan hukum, upaya pemulihan aset dan/atau kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, serta pola koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum juga lembaga terkait akan terus dilakukan.