Tersangka Korupsi Kredit Bank Jateng, Ini Kenyataannya!
Kepolisian di Semarang menyebutkan, tersangka korupsi kredit proyek Bank Jateng mencapai Rp 13,8 miliar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri.
Menurut Kepala Kejari Andhie Fajar Arianto, tersangka tersebut diperiksa dan menyesali kejahatan yang ia lakukan. Ia juga mengaku tidak sadar ketika melakukan korupsi. "Penyidik sudah meminta bantuan auditor BPKP Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara."
Kemudian, tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik sudah meminta bantuan auditor BPKP Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.
Saat ini, tersangka tersebut menempati Lapas Kelas IA Semarang. Ia juga telah mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.
Kepolisian di Semarang menyebutkan, tersangka korupsi kredit proyek Bank Jateng mencapai Rp 13,8 miliar. Ia diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri.
Menurut Kepala Kejari Andhie Fajar Arianto, tersangka tersebut diperiksa dan menyesali kejahatan yang ia lakukan. Ia juga mengaku tidak sadar ketika melakukan korupsi. "Penyidik sudah meminta bantuan auditor BPKP Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara."
Kemudian, tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik sudah meminta bantuan auditor BPKP Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.
Saat ini, tersangka tersebut menempati Lapas Kelas IA Semarang. Ia juga telah mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.