Tersangka Korupsi Kredit Bank Jateng Dipenjara, Kerugian Rp13,8 Miliar
Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menahan tersangka korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek Bank Jateng. Tersangkanya adalah seorang pria inisial CW yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri.
Menurut Kepala Kejari Andhie Fajar Arianto, penyidik telah berhasil menahan tersangka ini di Lapas Kelas IA Semarang. Tersangkanya diperiksa pada Senin lalu dan sejak itu, ia mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.
Tersangka CW diduga melakukan korupsi pada 2019 silam saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri. Ia memalsukan dokumen-dokumen, termasuk <i>purchase order</i> dan bukti pembayaran <i>real time gross settlement</i> (BI RTGS). Dokumen tersebut fiktif sehingga fasilitas kredit proyek yang diberikan macet.
Karena kreditnya macet, negara merugi sebesar Rp13,8 miliar. Penyidik sudah meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negaranya.
Saat ini, sudah ada 46 saksi yang diperiksa, dan penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain jika buktinya mencukupi. Penyidik juga masih dalam proses penyidikan dan mengatakan bahwa kasus ini masih berkembang.
Tersangkanya CW dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menahan tersangka korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek Bank Jateng. Tersangkanya adalah seorang pria inisial CW yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri.
Menurut Kepala Kejari Andhie Fajar Arianto, penyidik telah berhasil menahan tersangka ini di Lapas Kelas IA Semarang. Tersangkanya diperiksa pada Senin lalu dan sejak itu, ia mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.
Tersangka CW diduga melakukan korupsi pada 2019 silam saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri. Ia memalsukan dokumen-dokumen, termasuk <i>purchase order</i> dan bukti pembayaran <i>real time gross settlement</i> (BI RTGS). Dokumen tersebut fiktif sehingga fasilitas kredit proyek yang diberikan macet.
Karena kreditnya macet, negara merugi sebesar Rp13,8 miliar. Penyidik sudah meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negaranya.
Saat ini, sudah ada 46 saksi yang diperiksa, dan penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain jika buktinya mencukupi. Penyidik juga masih dalam proses penyidikan dan mengatakan bahwa kasus ini masih berkembang.
Tersangkanya CW dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.