pixeltembok
New member
**Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN Pandeglang**
Pandeglang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Mereka adalah Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian.
Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10) kemarin setelah mangkir dari panggilan.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Wildan kepada wartawan, Selasa (7/10).
Wildan menjelaskan bahwa Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka lain mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.
"Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah," ucap Wildan.
Setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.
"Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah," tambah Wildan.
Tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
"Kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya.
Dugaan kredit fiktif ini merupakan salah satu kasus korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara. Kejari Pandeglang akan terus menginvestigasi dan mengungkap kebenaran seputar kasus ini.
Pandeglang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Mereka adalah Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian.
Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10) kemarin setelah mangkir dari panggilan.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Wildan kepada wartawan, Selasa (7/10).
Wildan menjelaskan bahwa Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka lain mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.
"Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah," ucap Wildan.
Setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.
"Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah," tambah Wildan.
Tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
"Kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya.
Dugaan kredit fiktif ini merupakan salah satu kasus korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara. Kejari Pandeglang akan terus menginvestigasi dan mengungkap kebenaran seputar kasus ini.