BPA Kejaksaan RI kembali melanggar kapal tanker MT Arman 114, bermuatan minyak mentah ringan. Lelang ini dilakukan setelah gagal terjual pada tahap pertama karena sepi.
Kapal ini merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dan telah berada di Batam, Riau sejak awal. Kapal tanker buatan Korea Selatan ini memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
Total nilai limit objek lelang senilai Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang adalah Rp118.000.000.000. Badan usaha yang ingin membeli kapal harus memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.
Selain itu, kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam setelah sudah diunggah dan diterima pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kapal ini akan dilanggar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 pada tanggal 30 Januari 2026.
Kapal ini merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dan telah berada di Batam, Riau sejak awal. Kapal tanker buatan Korea Selatan ini memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
Total nilai limit objek lelang senilai Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang adalah Rp118.000.000.000. Badan usaha yang ingin membeli kapal harus memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id.
Selain itu, kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam setelah sudah diunggah dan diterima pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kapal ini akan dilanggar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 pada tanggal 30 Januari 2026.