Kapal Tanker Arman 114 Kembali Dilelang, BPA Kejaksaan RI Gelar Peluang Baru
Dalam upaya mengembalikan aset yang perlu diaktifkan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan. Keduanya kali ini dilakukan setelah pelangganan pertamanya gagal dijual karena kurangnya kesepian.
Menurut informasi yang diberikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kapal tanker ini merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kapal tersebut memiliki dimensi yang besar, yaitu panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal tanker ini dibuat oleh Korea Selatan pada tahun 1997 dan saat ini sedang berada di Batam, Riau. Kapal tersebut merupakan kontraktor terbang dengan material baja yang memiliki kedalaman 20 m.
Perlu diingat bahwa BPA Kejaksaan RI menetapkan harga jual kapal tanker MT Arman 114 sebanyak Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000. Pada pelangsungan kali ini, peserta yang berpartisipasi harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id dengan beberapa persyaratan tertentu.
Kemudian, badan usaha yang mengikutinya harus memenuhi persyaratan berupa badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dalam upaya mengembalikan aset yang perlu diaktifkan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan. Keduanya kali ini dilakukan setelah pelangganan pertamanya gagal dijual karena kurangnya kesepian.
Menurut informasi yang diberikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kapal tanker ini merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Rampasan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kapal tersebut memiliki dimensi yang besar, yaitu panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal tanker ini dibuat oleh Korea Selatan pada tahun 1997 dan saat ini sedang berada di Batam, Riau. Kapal tersebut merupakan kontraktor terbang dengan material baja yang memiliki kedalaman 20 m.
Perlu diingat bahwa BPA Kejaksaan RI menetapkan harga jual kapal tanker MT Arman 114 sebanyak Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000. Pada pelangsungan kali ini, peserta yang berpartisipasi harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id dengan beberapa persyaratan tertentu.
Kemudian, badan usaha yang mengikutinya harus memenuhi persyaratan berupa badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.