Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Kembali Melangsungkan Penjualan Berdasarkan Putusan Pengadilan, Tersedia 1.245.166 Barel Minyak Mentah
Kapal tanker MT Arman 114 yang diterampas dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba kembali diperlelang oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Badan Pemulihan Aset (BPA). Penjualan ini dilangsungkan pada bulan Januari nanti, sebelumnya gagal terjual karena kekosongan peserta.
Kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 itu memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal tersebut mengandung minyak mentah ringan sebesar 1.245.166,9 barel dengan nilai total Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan Rp118.000.000.000.
Lelang ini akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs web lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus seperti izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs web lelang.go.id, sedangkan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kapal tanker MT Arman 114 yang diterampas dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba kembali diperlelang oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Badan Pemulihan Aset (BPA). Penjualan ini dilangsungkan pada bulan Januari nanti, sebelumnya gagal terjual karena kekosongan peserta.
Kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 itu memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal tersebut mengandung minyak mentah ringan sebesar 1.245.166,9 barel dengan nilai total Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan Rp118.000.000.000.
Lelang ini akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs web lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus seperti izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs web lelang.go.id, sedangkan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam.