Kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114 Baru Dipertimbangkan Dalam Lelang Kejaksaan
Kejaksaan RI kembali memilih untuk melelang kapal tanker MT Arman 114, yang saat ini masih berada di Batam, Riau. Perusahaan tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tanker memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter.
Kapal tersebut berasal dari Korea Selatan pada tahun 1997 dan memiliki tonase kotor sebesar 156880 ton. Menurut informasi yang dihormati, kapal ini saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam peraturannya, para calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan berupa badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, serta kontraktor yang terdaftar.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, para calon peserta harus mempersiapkan diri untuk mengikuti lelang ini dengan benar, karena total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.
Kejaksaan RI kembali memilih untuk melelang kapal tanker MT Arman 114, yang saat ini masih berada di Batam, Riau. Perusahaan tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tanker memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter.
Kapal tersebut berasal dari Korea Selatan pada tahun 1997 dan memiliki tonase kotor sebesar 156880 ton. Menurut informasi yang dihormati, kapal ini saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam peraturannya, para calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan berupa badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, serta kontraktor yang terdaftar.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima pada tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, para calon peserta harus mempersiapkan diri untuk mengikuti lelang ini dengan benar, karena total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.