Kejaksaan Agung meluncurkan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi ekspor-impor minyak. Penyelidikan ini dimulai sejak 9 Januari 2026. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyelidikan tersebut masih dalam tahap tertutup.
Anang mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti untuk kasus ini masih berlangsung dan belum ada klarifikasi bagi siapa saja yang telah dimintai. Namun, dia juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pengembangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan 18 terdakwa.
Tapi, apakah ada kaitannya dengan M. Riza Chalid? Anang tidak mengetahuinya dan mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Ia juga menyebutkan bahwa periode penyelidikan ini adalah dari tahun 2023 sampai 2025, tetapi beliau tidak dapat memberitahukan keterkaitannya dengan M. Riza Chalid.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung sebelumnya. Dalam kasus ini, selain tersangka perorangan, juga telah ditetapkan tersangka korporasi. Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode tindak pidananya terjadi pada 2019-2020.
Kejaksaan Agung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap M. Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga merupakan penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak yang mengelola proses pengolahan minyak mentah.
Namun, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) belum ada tersangka yang ditetapkan.
Anang mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti untuk kasus ini masih berlangsung dan belum ada klarifikasi bagi siapa saja yang telah dimintai. Namun, dia juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pengembangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan 18 terdakwa.
Tapi, apakah ada kaitannya dengan M. Riza Chalid? Anang tidak mengetahuinya dan mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Ia juga menyebutkan bahwa periode penyelidikan ini adalah dari tahun 2023 sampai 2025, tetapi beliau tidak dapat memberitahukan keterkaitannya dengan M. Riza Chalid.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung sebelumnya. Dalam kasus ini, selain tersangka perorangan, juga telah ditetapkan tersangka korporasi. Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode tindak pidananya terjadi pada 2019-2020.
Kejaksaan Agung masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap M. Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga merupakan penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak yang mengelola proses pengolahan minyak mentah.
Namun, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) belum ada tersangka yang ditetapkan.