Kemarin, Kapuspenkum Kejagung usut dua kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ternyata, kedua kasus tersebut memiliki periodenya yang berbeda-beda. Menurut Anang Supriatna, kepala Kapuspenkum Kejagung, waktu penyidikan pertama selesai pada tahun 2015, sedangkan waktu penyidikan kedua masih belum jelas.
Namun, dia mengatakan bahwa KPK juga telah mengusut kasus yang sama ini, tetapi dengan periodenya yang berbeda yaitu 2009-2015. "Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama," ucap Anang.
Dia menambahkan bahwa Kejagung turut berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini, dan ada beberapa terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah yang diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun, dia tidak memerinci siapa terdakwa tersebut.
Sementara itu, Anang juga mengatakan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.
Namun, dia mengatakan bahwa KPK juga telah mengusut kasus yang sama ini, tetapi dengan periodenya yang berbeda yaitu 2009-2015. "Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama," ucap Anang.
Dia menambahkan bahwa Kejagung turut berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini, dan ada beberapa terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah yang diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun, dia tidak memerinci siapa terdakwa tersebut.
Sementara itu, Anang juga mengatakan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.